Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim: Fakta Baru Terkuak, Nominee Direksi dan Proyek BUMN Fiktif Terbongkar

Bank

SANGA.ID. Sidang lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 19 saksi diantaranya hadir beberapa nominee sebagai figur direktur dan komisaris perusahaan boneka, dua BUMN yang dicatut kegiatan proyeknya untuk jaminan, beberapa bank tempat Indi Daya Group membuka rekening dan rekanan Indi Daya Group pada Kamis 16 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan telah menghadirkan 19 saksi yang hadir diantaranya Soni Fernando, Muhammad Faisal, Raihan Zufran Renaldi, Krisna Ayu, Aryo, Abdul Kodir, Fajar Sakti, Rana Prayoga, Mardi, Puri Puji Andini, Bambang Tri Hartanto, Ricky Gandawijaya, Nurul Arofah, M. Zaidina Reza, Rudi Haryanto, Nelson Fernando, Ricky Agustiansyah, Estidian, Rama Paksi dan Saripin yang merupakan rekanan salah satu perusahaan dari Indi Daya Group.

Baca Juga  Menolak Sidang Daring, KPK Janji Hadirkan Ade Yasin Ke PN Bandung

Untuk nominee ada Mardi, Rana Prayoga, Abdul Kodir, Rama Paksi dan Fajar Sakti.

Dalam sidang, Saksi Aryo memaparkan di PT. Pembangunan Perumahan (BUMN), tidak pernah ada proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Indi Daya Group. Widya Karya sempat ada SPK tapi tidak jadi, baru sekedar draft namun tidak berlanjut. Kunjungan dari Bank Jatim pernah, konfirmasi soal pekerjaan tapi tidak ada yang dikerjakan oleh perusahaan yang mendapatkan kredit fiktif dari Bank Jatim ini.

Saksi Mardi menyampaikan bahwa tiba-tiba namanya ada di PT. Suci Gemilang sebagai direktur. Padahal keseharian dirinya hanya menjadi driver ojek saja. Dirinya merasa kaget ketika ada panggilan dari Kejati DKI Jakarta. Saksi Rana Prayoga juga kaget namanya dicatut dalam salah satu perusahaan yang terlibat kredit fiktif di Bank Jatim ini, padahal dirinya hanya pekerja harian lepas. Keduanya tidak pernah mendapatkan bayaran dan tidak mengetahui data mereka dicatut menjadi nominee.

Pos terkait