Kemudian Fajar membeberkan, total untuk mencari nomine dapat Rp76 juta, dirinya mendapatkan fee secara bertahap. Uang tersebut didapat dari Abdul Gani, tapi belakang diketahui itu dari Ifan Lazuardi. Sementara itu nominee yang dicari oleh Fajar total diberikan Rp73 juta, ada yang diberikan Rp3 juta dan untuk masing-masing yang diajak nominal yang diberikan bervariasi.
Fajar mengaku saat kasus digarap Kejati DKI Jakarta, Abdul Gani dan Ifan Lazuardi sempat mengarahkan agar mengaku uang yang diterima dirinya diterima dari terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari. Namun dirinya tetap memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Diketahui, fakta dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa salah satu barang bukti yang ditunjukkan berupa Berita Acara Serah Terima PT Brantas Adipraya yang diduga fiktif atau palsu tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Agus Dianto Mulia selaku Pemilik PT Indi Daya Grup.
Dalam kasus ini kelima terdakwa Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)








