Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim: Fakta Baru Terkuak, Nominee Direksi dan Proyek BUMN Fiktif Terbongkar

Bank

Sementara saksi Rama Paksi dirinya pengangguran dan namanya tercatat sebagai Direktur PT. Kamal Utama Logistik bagian dari salah satu perusahaan yang mendapatkan kredit fiktif di Bank Jatim ini. Dirinya diajak orang bernama Samuel Asad, dijanjikan uang berkisar Rp20 juta sampai Rp25 juta. Tapi nyatanya hanya diikirim uang Rp5.600.000 sebagai permintaan maaf. Saat di Bank Jatim dirinya hanya tanda tangan saja. Rama mengakui awal mula dirinya diminta KTP saja oleh Samuel Aksa atau dikerap dipanggil Koko. Pada akhirnya saat kasus digarap Kejati DKI Jakarta, Samuel menelepon dirinya sambil marah-marah dan pada akhirnya menyebutkan semua tanggung jawab Agus Dianto Mulia. Tidak lama mengirimkan nama Agus Dianto Mulia beserta nomor teleponnya.

Baca Juga  Pimpin Apel, Jenal Mutaqin Minta Antisipasi Cuaca Hujan dan Tekankan Kamtibmas

Saksi Bambang Tri dari Askrindo menyatakan bahwa mengenal Agus Dianto Mulia terlebih dahulu sebagai pemilik dari Indi Daya Group.

Saksi Abdul Kodir yang namanya dijadikan sebagai Direktur PT. Indo Utama, awal mulanya diajak temannya bernama Yudi. Bahwa tengah ada proyek jalan tol di Sumatera, namun kurang orang untuk bekerja, diminta foto KTP, KK dan selanjutnya diajak ke Sentul, Kabupaten Bogor bertemu dengan saksi lain yang hadir dalam persidangan yaitu Fajar Sakti. Kemudian diajak ke kantor salah satu perusahaan Indi Daya Group dan kemudian dibawa ke Bank Jatim cabang Jakarta. Setelahnya diberikan uang Rp3 juta dan itupun setelah tanda tangan di notaris.

Baca Juga  Sambangi PLBN Motaain, Kepala BNN RI: Pentingnya Sinergitas Untuk Memantau Pergerakan Manusia

Saksi Saripin mengaku kenal Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia saat ada kerjasama proyek di Pengadilan Agama Muara Dua dan dirinya juga pernah dapat proyek di terminal Cikarang. Dirinya merupakan direktur PT. Eka Laras Mulya. Dirinya mengaku tidak pernah ada akta kredit dengan Bank Jatim. Nilai proyek terminal Cikarang Rp13 miliar. Untuk posisinya Saripin hanya subkontraktor.

Saksi Fajar Sakti mengaku dirinya bertugas mencari nominee dan ia juga termasuk nominee. Awalnya dirinya dijadikan nominee oleh temannya bernama Abdul Gani, kemudian ada arahan untuk mengajak orang lain untuk dipekerjakan jadi direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan yang terlibat kredit fiktif di Bank Jatim ini. Untuk di Bank Jatim cabang Jakarta, Fajar mengakui melakukan tanda tangan akta kredit dan awalnya diberikan uang senilai Rp15 juta.

Pos terkait