Ia menyayangkan jika persoalan pidana serius seperti gratifikasi hanya diselesaikan melalui mekanisme etik.
“Kami menegaskan komitmen AMBB untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus dugaan politik uang serta gratifikasi ini hingga tuntas, tanpa kompromi. Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ridho saat ditemui di sela-sela aksi di depan Mapolresta Bogor Kota, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Ridho memaparkan bahwa pihaknya mendesak penyelidikan mendalam terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak berinisial A kepada oknum di lingkungan Polresta Bogor Kota dengan tujuan mengamankan atau menghentikan proses hukum perkara gratifikasi.
Ia menilai, jika dugaan suap tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








