Imigrasi Bogor Amankan 13 WNA Jepang, Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul

WNA

Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman terkait dugaan penipuan lintas negara. (*)

Baca Juga  PWI Kota Bogor dan Kesbangpol Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Pos terkait