Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan siber. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat dan pengacak sinyal, serta perangkat elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus Ramadhana.








