Walikota Bogor Bersama Forkopimda Melaksanakan Jumsih Dan Monitoring

Walikota Bogor

Dari hasil monitoring yang dilakukan, kawasan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini dalam tahap pembongkaran terlihat lebih bersih dan tertib.

Pemkot Bogor mulai memberlakukan sanksi denda apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  Perdana di Jabar, Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Pos terkait