Dari hasil monitoring yang dilakukan, kawasan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini dalam tahap pembongkaran terlihat lebih bersih dan tertib.
Pemkot Bogor mulai memberlakukan sanksi denda apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.








