“Daripada TNI-Polri dan Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL tidak mau patuh, maka lebih efektif kita berlakukan denda. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sesuai Perda,” tuturnya.
Dengan pola ini, diharapkan timbul kesadaran para pedagang untuk memanfaatkan dua pasar sebagai lokasi relokasi, yaitu Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. (*)








