Perwali yang disusun juga memuat rekomendasi pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Komisi tersebut nantinya akan dibentuk oleh wali kota dan diisi oleh tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta perwakilan alim ulama.
“Jadi Perwali ini, mendelegasikan sebuah tim yang dibentuk oleh wali kota, jadi tim independensi yang itu butuh persetujuan DPRD. Berlaku selama lima tahun dan dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Jenal Mutaqin.
Tak hanya penertiban, terdapat pula masukan untuk memberikan ruang rehabilitasi bagi para pelaku LGBT melalui ruang konsultasi. Termasuk dari tokoh agama yang membuka ruang pembinaan akhlak atau pendalaman agama masing-masing.








