Sanga.id. Rencana eksekusi pengosongan lahan di perumahaan Grand Citayam City yang disebut sebagai perumahan Subsidi Jokowi, batal dilakukan setelah Direktur Utama PT Grand Contruction City Ahmad Hidayat Assegaf selaku pengembang perumahan menegur tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong karena cacat prosedur hokum dan SOP.
“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakana unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di pengadilan Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad di Bogor, Kamis (16/9/2021).
Ahmad melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengidahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi tersebut.
“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak di idahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” ungkap Ahmad.








