SANGA.ID. Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.








