SANGA.ID. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai tahun 2026 akan menerapkan sistim penilaian baru pada pemberian penghargan Adipura dengan hanya memberikan 2 penghargaan Adipura yaitu Kota Bersih dan Kota Kotor yang diberikan kepada Kota/Kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.
Menurut Walikota Bogor, Dedie A. Rachim perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mendorong daerah agar lebih serius mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, penyederhanaan kategori ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak lagi setengah-setengah dalam menangani persoalan persampahan.
Selain itu, Dedie Rachim menuturkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.
Dedie menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).








