SANGA.ID. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau online scamming. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.
Penangkapan berawal dari pengawasan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di sebuah kawasan hunian di Sentul. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruh WNA tersebut diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyasar korban di negara asalnya, Jepang.








