SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Kamis 20 Agustus 2026.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025–2029.
Tahun 2027 sekaligus menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD yang mengusung visi besar “Bogor Beres, Bogor Maju”.
Arah pembangunan Kota Bogor pada 2027 diprioritaskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta transformasi digital pemerintahan.
Langkah ini ditempuh melalui penguatan pendidikan vokasional, peningkatan literasi sains dan digital, hingga penerapan e-government dan pengambilan kebijakan berbasis data.








