Wajib Punya SIM Lagi, Motor Di Atas 500CC

HDCI Jakarta Pusat

sanga.id- Motor dengan kapasitas 500 cc ke atas semakin banyak digunakan oleh pengendara.

Untuk motor dengan kapasitas gopek ke atas ini pengendaranya wajib memiliki SIM dengan penggolongan CII.

Untuk membuat SIM CII ini pun juga tidak bisa sembarangan.

“Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini,” ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Baca Juga  Bima Arya Dinobatkan Pemimpin Terpopuler Versi PR Indonesia

Pos terkait