BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak tahun 2020 dan 2021 yang ada di Kota Bogor. Terutama dari sektor jasa, seperti hotel, restoran dan mitra Bapenda lainnya.
Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana di Arch Hotel, Senin (28/3/2022).
Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu untuk menambah kontribusi dalam pembangunan.
“Situasi dua tahun terakhir ini merupakan situasi yang sulit. Tapi Insya Allah dengan upaya kita bersama untuk melaksanakan economic recovery dan economic rebound, mudah-mudahan kita bersama bisa keluar dari pandemi,” ungkap Dedie.
Namun melihat kenyataan yang lalu, memang Kota Bogor mengalami banyak penurunan pendapatan. Padahal Pemkot Bogor optimis di tahun 2020, capaian pendapatan pajak daerah bisa mencapai Rp. 1 Triliun. Hanya memang tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dihindarkan, pandemi sangat memukul.
Pajak Pembangunan Satu (PB1) yang dibayarkan ke pemerintah, lanjut Dedie, merupakan titipan dari masyarakat untuk membangun Kota Bogor kearah yang lebih baik lagi.
“Pembangunan kita membutuhkan biaya, banyak sekali harapan masyarakat. Jadi tolong titipan ini dijaga dan dikontribusikan ke pemerintah daerah. Begitupun kemudian internal pemerintah daerah juga harus memperhatikan sektor pendapatan ini. Karena pendapatan Kota Bogor ini hanya dari PB1, yaitu pajak hotel, restoran, perparkiran dan pajak hiburan,” urai Dedie.








