BOGOR. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan pendapat akhir Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Rabu (20/7/2022) sore.
Dedie mengungkapkan rasa syukur Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu telah ditetapkan menjadi Perda.








