BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 dalam pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (18/10/2022).
Dua Raperda yang ditetapkan adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, Perda Keolahragaan selaras dan senapas dengan visi dan misi Kota Bogor sebagai kota keluarga dan menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang berkarakter dengan memberikan atensi yang maksimal terhadap pembangunan manusia, kultur dan tidak saja infrastruktur serta fisik.








