Perda Pertanian Organik Disahkan, Adit ; “Kabar Gembira untuk Semua Pihak”

“Perda ini juga mengatur tentang dukungan yan harus diberikan pada para petani. Dukungan bisa berbentuk peningkatan kemampuan petani, pengembangan sarana/prasaran pertanian, kemudahan akses sertifikasi produk organik” jelas Adit.

Dirinya juga menambahkan bahwa Perda yang terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal ini juga diharapkan bisa menstimulan munculnya insentif bagi para petani organik. (*)

Baca Juga  Mulai Bahas Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus

Pos terkait