Ops Laut Purnama Resmi Ditutup, BNN RI Sita 130 Kg Sabu Dan Selamatkan Lebih Dari 261 Jiwa

Laut

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakhiri Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat. Upacara penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (6/6).

Operasi Laut Interdiksi Terpadu sinergi BNN RI bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, yang dimulai di wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa (23/5) lalu, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga  Jalan Otista Resmi Ditutup Sampai Bulan Desember

Adapun kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 adalah sebagai berikut :

1. SABU LINTAS MALAYSIA – TANJUNG BALAI – MEDAN
Peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan Medan ini diketahui dilakukan oleh jaringan tersangka YB alias H. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (14/5). Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 5 (lima) orang.

Pos terkait