Dua Kelurahan Di Kota Bogor Di Somasi Sembilan Bintang

Di

Kuasa Hukum ahli waris menyatakan, bahwa benar ahli waris melayangkan somasi ke kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan dibuku registrasi kelurahan atas kepemilikan Klien kami. Petunjuknya sudah jelas kok, dari kantor pertanahan pusat berdasarkan pertimbangan pemerintah daerah kota bogor pada tahun 1957, agar supaya kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang untuk segera mancatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16.

Tetapi pihak kedua kelurahan tersebut tidak mengindahkan perintah atau instruksi dari instansi pertanahan tersebut. Hal itu yang kami anggap adanya dugaan perbuatan melanggar hukum, adapun pelanggarannya diatur didalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi GMKI, Dorong Sinergi dan Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

Pos terkait