Dua Kelurahan Di Kota Bogor Di Somasi Sembilan Bintang

Di

SANGA.ID. Kasus pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri Tubagus A. Basuni semakin ramai diperbincangkan, pasalnya sosok pejuang kemerdekaan RI ini telah kehilangan harta bendanya yaitu tanah seluas kurang lebih 5 hektar sebagaimana Letter C Nomor 840 yang beralamat di Kp. Padasuka Bogor Tengah Kota Bogor, yang diduga tidak dicatat dan / atau dihilangkan oleh oknum Kelurahan Babakan pasar dan oknum Kelurahan Gudang.

Kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri kelas I A Kota Bogor antara ahli waris dengan pemerintahan kota bogor atas adanya pendudukan lahan tanpa seijin ahli waris. Ahli waris pun kini melayangkan surat peringatan (somasi) ke kedua instansi Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang atas adanya dugaan perbuatan inkonstitusional yakni tidak dicatatnya aset kepemilikan miliknya di buku C kelurahan.

Baca Juga  Pemkot dan Kejari Kota Bogor Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan

Pos terkait