Hal ini bermula disaat ahli waris Tubagus A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019, mendatangi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang guna melakukan pengecekan data dan proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke kantor pertanahan kota bogor diantaranya surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, sporadik dan surat keterangan dari kelurahan atas kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.
Akan tetapi disaat ahli waris meminta syarat formil tersebut, pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang tidak melayani sebagaimana mestinya, bahkan pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan bahwasanya kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak memiliki catatan di dalam buku register (buku atau dokumen C). Hal itu membuat syok ahli waris, sampai pada akhirnya ahli waris sangat kecewa atas adanya jawaban dari pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang tersebut.








