BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Di Aceh Utara

BNN

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca Juga  BNN RI Musnakan Barang Bukti Dari Wilayah Perbatasan Indonesia - Malaysia Di Pontianak

Pos terkait