BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN RI

Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab.
Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

5. LKN 0036 – BARANG BUKTI 39.399,30 GRAM GANJA
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Lampung dan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP di sebuah rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat 39.399,3 gram.

Baca Juga  Tiba di Akpol, Presiden dan Ibu Iriana Disambut Tradisi Penyambutan oleh Taruna

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JP, petugas selanjutnya mengamankan laki-laki berinsial PB di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan HLDA di rumahnya yang berada di Lampung. HLDA diketahui sebagai perantara narkotika di wilayah Lampung.

Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan Kepala Rutan untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.
BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, berinisial ABS. Petugas selanjutnya bekerja sama dengan KA Lapas Kota Bumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS.

Baca Juga  Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan menyita 274,05 kilogram barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)

#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs

Pos terkait