BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN RI

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.

Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja yang diungkap oleh BNN RI dengan kronologis sebagai berikut :

1. LKN 0029 – BARANG BUKTI 10.617 GRAM SABU DAN 61.200 BUTIR SABU TABLET (YABA)
Pada Minggu (30/7), petugas BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Pengembangan Industri Bioteknologi di Indonesia

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 2 (dua) buah karung berisi narkotika berupa 10.617 gram sabu yang dikemas kedalam 10 (sepuluh) bungkus teh Cina berwarna kuning dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) yang dibagi menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berwarna cokelat.

Berdasarkan penangkapan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7). MH diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH adalah orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perbatasan Thailand.

2. LKN 0030 – BARANG BUKTI 22.547,50 GRAM SABU
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu antar lintas provinsi, yaitu dari Aceh dengan tujuan Jakarta dengan menggunakan mobil minibus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah minibus Toyota Innova warna silver metalik berisi 12.457,5 gram sabu yang dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU Jl. Lintas Duri – Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, Kec. Bhatin Solapan, Kab. Bengkalis, Prov. Riau, pada Sabtu (5/8).

Baca Juga  Bima Arya Paparkan Peran APCAT Dalam Mencari Solusi Kesehatan

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, diketahui narkotika jenis sabu dikemas kedalam 12 bungkus plastik teh Cina dan disembunyikan di dalam tangki bensin minibus yang sudah dimodifikasi di bagian dalamnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia diperintah oleh seseorang berinisial A untuk membawa minibus yang sebelumnya diantarkan oleh A, dan kemudian petugas menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna kuning emas, di gudang samping rumah A yang setelah ditimbang memiliki berat bruto 10.090 gram.

Pos terkait