BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN RI

Hasil interogasi tersangka A didapatkan informasi bahwa tersangka A dalam memasang tangki bensin yang sudah dimodifikasi dan diisi narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh tersangka M. Selanjutnya petugas mengamankan M pada Senin (7/8), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl. Elak, Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bukti non narkotika berupa obeng, tang, dan kunci sock ukuran 14 untuk memasang tangki bensin tersebut.

3. LKN 0031, 0032, 0034, 0035 – BARANG BUKTI 12.618,17 GRAM GANJA
Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S oleh petugas BNN RI ketika tengah mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/8).

Baca Juga  Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rawat Inap Di Kalimantan Tengah

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka, diketahui bahwa satu hari sebelumnya tersangka mengirimkan paket narkotika berisi ganja ke wilayah DKI Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (8/8) berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.038 gram ganja dengan tujuan Jakarta Barat serta 2.047 gram ganja dengan alamat tujuan Jakarta Pusat. Kedua paket tersebut diamankan oleh petugas di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

Selain itu, pada Kamis (10/8), petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S. Paket tersebut masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.
Dengan demikian total barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 12.618,17 gram.

Baca Juga  Pemkot Dan Pemkab Bogor Tandatangani Mou Dengan Pemprov Jabar

4. LKN 0033 – BARANG BUKTI 52.520 GRAM SABU DAN 323.822 BUTIR EKSTASI
Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, telah diamankan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.

Baca Juga  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan recanannya akan digunakan sebagai alat/sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.

Pos terkait