Pentingnya Kelembagaan Pengelola Sampah Di Daerah, Kemendagri Dorong Pemisahan Operator Dan Regulator

Kemendagri
Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng (tengah) foto bersama peserta Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan

SANGA.ID. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa pengelolaan persampahan telah menjadi permasalahan serius di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Restuardy Daud, mengungkapkan kurang dari 15% sampah yang dihasilkan telah diolah, sementara sisanya masih mencemari lingkungan, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dibutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Tidak lagi cukup hanya mengangkut, mengumpulkan, dan membuang sampah. Kita perlu beralih kepada konsep reduce, reuse, recycle,” katanya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (5/4/2024),

Hal tersebut disampaikan Restuardy Daud, pada Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan.

Baca Juga  Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1-4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan urusan persampahan, Pemerintah Daerah dianjurkan membentuk kelembagaan khusus yang bertugas sebagai pelaksana sub urusan persampahan.

Pos terkait