Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas yang mengurusi persampahan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, UPTD yang bertanggung jawab atas operasional persampahan dapat menerapkan sistem fleksibel dalam pengelolaan keuangannya, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan persampahan di daerah sebaiknya memisahkan antara regulator dan operator untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan efektivitas dalam layanan publik.
Regulator bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan standar, sementara operator melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting, termasuk percepatan pembentukan layanan teknis UPTD, penerapan BLUD untuk meningkatkan layanan masyarakat, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pengelolaan persampahan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengelolaan persampahan di masing-masing daerah, serta menciptakan sinergi antara berbagai pihak terkait,” ujar Restuardy Daud.








