Pentingnya Kelembagaan Pengelola Sampah Di Daerah, Kemendagri Dorong Pemisahan Operator Dan Regulator

Kemendagri
Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng (tengah) foto bersama peserta Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan

Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menambahkan, pentingnya pengelolaan persampahan dalam kerangka pembangunan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta akses dan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal persampahan.

Dalam konteks mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan, Zamzani menjelaskan bahwa, pelaksanaannya terbagi dalam dua urusan, yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup.

“Pengelolaan persampahan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. (*)

 

Baca Juga  Pengurus ALTI Yogyakarta Resmi Dilantik, Bima Arya Diajak Lari Trail di Kaki Merapi

Pos terkait