Keberlanjutan pengelolaan sampah ke depan, sambung Dedie Rachim, akan menuju sampah menjadi energi listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Kota Bogor menjadi ranking satu dari lima daerah prioritas dari sisi kesiapan.
“Kenapa Bogor berada di peringkat pertama? Karena semua proses ini bukan kebetulan. Lahannya sudah siap, manajemen pengelolaan sampahnya berjalan, dan yang terpenting masyarakatnya hadir dan sadar. Kita sudah memenangkan Adipura dua kali. Insyaallah, tahun ini kita rebut lagi Adipura. Kita berdoa bersama,” ujarnya.
Dedie Rachim mengungkapkan bahwa rangkaian proses panjang ini tidak terjadi begitu saja, tapi menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan sampah sesuai visi Presiden Prabowo Subianto bahwa pada 2029 Indonesia harus terbebas dari sampah dan Bogor Raya akan menjadi yang pertama mendapatkan pembangunan fasilitas PSEL.








