Bima Arya Tangkap Dua Warga Tengah Asyik Merokok

Dua warga yang tengah asyik menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua tertangkap tangan oleh Walikota Bogor Bima Arya.

sanga.id- Dua warga yang tengah asyik menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua tertangkap tangan oleh Walikota Bogor Bima Arya yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sri Nowo Retno dan Kepala Satpol PP, Agustian Syah saat melaksanakan
inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan tanpa Rokok (KTR) di kawasan Plaza Jambu Dua.

Bagi warga yang kedapatan tengah menghisap rokok, diharuskan menjalani tipiring dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 ribu sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

“Dari pagi yang terjaring tidak terlalu banyak, kebanyakan sopir angkot yang memang sejak dulu sering terkena. Kalau dilihat tingkat kepatuhannya tinggi,” kata Bima Arya usai sidak seraya menambahkan bahwa target dari kegiatan tersebut adalah untuk menyosialisasikan sekaligus menyadarkan terus kepada warga bahwa Kota Bogor tetap konsisten dengan Perda KTR. Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengecek penerapan protokol kesehatan di Plaza Jambu Dua.

Baca Juga  Bima Arya Apresiasi Kohati Ambil Isu Indonesia Emas 2045

Pos terkait