Kajari Kota Bogor Musnahkan 145 Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

Sanga.id.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Selasa (07/09/2021) di halaman kantornya memusnahkan barang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juli 2020 sampai Juli 2021. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan jajaran Forkopimda Kota Bogor,

Menurut Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini dari 145 perkara tindak pidana umum, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

“Ada pula senjata api, handphone, uang palsu dan senjata tajam,” kata Sekti seraya menambahkan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, direbus, hingga dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.

Baca Juga  BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong  Ajak UMKM Pahami Digitalisasi Perbankan

Pos terkait