“Sejak bulan kemarin sudah ada 5 aduan terkait itu. Adapun ciri-ciri rokok ilegal itu diantaranya tanpa cukai atau cukainya palsu. Bisa dan rokok dari brand besar atau bermerk terkenal tapi ternyata itu rokok tiruan, palsu atau bahkan rokok daur ulang,” tandasnya. (*)
Sebanyak 80 Warga Kota Bogor Ikuti Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau








