BNN RI Tuntaskan Penyidikan Kasus TPPU Miliaran Rupiah Dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN RI

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas diketahui bahwa sejumlah aset TPPU milik B dan R tersebut berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 s.d. 2023, yaitu:

• Aliran dana dari M (Napi Lapas Nusa Kambangan) kepada tersangka B sejumlah Rp 789.500.000,- pada periode 09-02-2022 s.d. 14-11-2022 yang dikirimkan dalam 5 kali transaksi.
• Aliran dana dari FA (Napi Lapas Pekanbaru) kepada tersangka B yang ditransfer dalam 112 kali transaksi sejumlah Rp 7.397.085.008,- pada periode 01-06-2015 sd 15-12-2022, serta kepada tersangka R dalam 45 kali transaksi sejumlah 2.344.000.000,- pada periode 10-12-2010 sd 03-01-2023.
• Aliran dan dari DA (Napi Lapas Palembang) kepada tersangka B sejumlah Rp 75.000.000 dalam 1 kali transaksi pada periode 13-05-2013

Baca Juga  BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp 80 Miliar

Saat ini seluruh aset tersebut telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (*)

Pos terkait