Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas diketahui bahwa sejumlah aset TPPU milik B dan R tersebut berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 s.d. 2023, yaitu:
• Aliran dana dari M (Napi Lapas Nusa Kambangan) kepada tersangka B sejumlah Rp 789.500.000,- pada periode 09-02-2022 s.d. 14-11-2022 yang dikirimkan dalam 5 kali transaksi.
• Aliran dana dari FA (Napi Lapas Pekanbaru) kepada tersangka B yang ditransfer dalam 112 kali transaksi sejumlah Rp 7.397.085.008,- pada periode 01-06-2015 sd 15-12-2022, serta kepada tersangka R dalam 45 kali transaksi sejumlah 2.344.000.000,- pada periode 10-12-2010 sd 03-01-2023.
• Aliran dan dari DA (Napi Lapas Palembang) kepada tersangka B sejumlah Rp 75.000.000 dalam 1 kali transaksi pada periode 13-05-2013
Saat ini seluruh aset tersebut telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (*)








