Penangkapan tersebut berkat patroli cyber dimana Pelaku MR (23) menawarkan tembakau sintetis dengan mempergunakan akun Instagram “SPACEWORLD”, akun tersebut di buat khusus oleh pelaku untuk menjual tembakau sintetis dan apabila ada yang membeli tembakau sintetis oleh pelaku di berikan dengan sistem tempel yang lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu Kota Bogor.
Lanjut Kompol Eka, pelaku MR (23) mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram “FLAMINGGO” dan kami masih lakukan Penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.








