Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya. (*)
Transaksi di Medsos, Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota








