Transaksi di Medsos, Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

Narkoba

Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya. (*)

Baca Juga  Bima Arya Berikan Catatan Sebelum PTM Terbatas

Pos terkait