Walikota Bogor Tetapkan Aturan Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H, THM Wajib Tutup

Ramadhan

SANGA.ID. Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan kebijakan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 18 Februari 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Bogor.

Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang bertujuan memperkuat pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan.

“Pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Kota Bogor,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.

Baca Juga  Walikota Bogor Membuka Pelaksanaan Musrembang Kecamatan Bogor Utara

Pos terkait