Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

BOGOR. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penerapan Restorative Justice secara virtual.

Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir sebagai keynote speaker membuka FGD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini.

Menurut Bima Arya, Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit.

“Manakala ada persoalan, aparat hukum melakukan mediasi dan fasilitasi sehingga ada komunikasi disitu, apa yang menjadi keinginan pihak yang dirugikan dan apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang dituntut. Ini kemudian bisa jadi menghasilkan satu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ini sangat sesuai dengan karakter kultur Indonesia, Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Mahasiswi University of British Columbia

Selain itu juga menurut Bima Arya, Restorative Justice sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya konflik-konflik pasca putusan atau proses hukum yang biasanya dihasilkan oleh putusan hukum.

“Perlu sosialisasi dan pemahaman baik terhadap konsep Restorative Justice. Selain itu juga pemahaman semua terkait kasus-kasus yang bisa digiring ke Restorative Justice sehingga perlu kategorisasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” sebutnya.

Pos terkait